Apakah saya berhak mendapat upah lembur dan hari libur?
Bayaran lembur dan bonus merupakan kerahasiaan antara Anda dan majikan Anda. Oleh karena itu, lebih baik dibicarakan dengan majikan Anda sebelum menandatangani kontrak Anda agar kalian berdua memiliki pemahaman yang jelas tentang jam kerja yang diharapkan dan jam istirahat yang Anda berhak mendapatkan.
Anda berhak mendapat satu hari libur (24 jam) setiap 7 hari (1 minggu) dan 12 hari libur nasional setiap tahun. Majikan Anda tidak dapat memaksa Anda bekerja pada hari libur. Majikan Anda dapat memberi libur di hari yang berbeda untuk menggantikan hari libur nasional, tetapi tidak bisa membayar Anda untuk bekerja saat hari libur nasional. Cari tahu lebih banyak di Pembantu Rumah Tangga Asing di Departmen Tenaga Kerja.
Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang kontrak/kondisi kerja, hubungilah hotline Departemen Tenaga kerja yaitu 2157 9537 (lalu ketik ‘11’ untuk Bahasa Inggris, ‘17’ untuk Bahasa Indonesia dan ‘19’ untuk Tagalog).