x

Apa yang harus kulakukan apabila agen saya menagih jumlah uang yang melebihi seharusnya?

Jika mencari kerja di Hong Kong (saat sudah di dalam Hong Kong):

Menurut Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, agen perekrutan di Hong Kong berhak meminta Anda membayar 10% dari gaji bulan pertama setelah penempatan yang tuntas. Jika Anda diminta untuk membayar lebih dari itu atau Anda tidak yakin bahwa agen Anda menaati hukum, bicaralah dengan Departemen Tenaga Kerja dan konsulat Anda (KJRI). 

Anda dapat menghubungi Departemen Tenaga Kerja melalui hotline mereka di 21579537 (lalu ketik ‘11’ untuk Bahasa Inggris, ‘17’ untuk Bahasa Indonesia dan ‘19’ untuk Tagalog).

Anda juga dapat menghubungi Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di +852 6773 0466 atau Konsulat Jenderal Filipina di +852 9155 4023. 

Wajar merasa takut untuk melaporkan agen perekrutan Anda. Anda pasti khawatir kehilangan pekerjaan Anda, tetapi lebih baik untuk bertindak lekas – membayar biaya/ongkos illegal sekarang dapat menyebabkan Anda terlilit hutang yang susah untuk dilunasi. Jika Anda sudah menandatngani kontrak dengan majikan Anda, Anda dapat memberitahu majikan Anda tentang agen Anda yang mengenakan biaya berlebihan yang ilegal. Majikan Anda dapat memberi bantuan atau dukungan.  

Jika mencari kerja dari Filipina:

Agen perekrutan Filipina tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengenakan biaya apapun untuk penempatan kerja pembantu rumah tangga di Hong Kong. Jika Anda diminta membayar biaya penempatan, tolaklah. Tetapi, biasanya para agen mengetahui aturan ini dan bukannya dikenakan biaya penempatan, tetapi dikenakan biaya tinggi untuk training, medis, dan ongkos lain untuk memproses visa. Ongkos-ongkos ini tidak dibatasi hukum dan agen dapat membebankan ongkos yang sangat tinggi seperti PHP 150,000; padahal seharusnya ongkos ini paling tinggi sekitar PHP 15,000 - PHP 20,000. Ingatlah bahwa jika Anda sudah menyelesaikan TESDA, Anda tidak harus mengikuti training lagi - Anda bisa hanya mengikuti ujian ulang jika sertifikat Anda tidak berlaku lagi. 

Jika mencari kerja dari Indonesia:

Agen perekrutan Indonesia diperbolehkan mengenakan biaya perekrutan maksimum sebanyak IDR 14,780,400 untuk pekerja rumah tangga di Hong Kong. Biaya ini seharusnya sudah termasuk biaya training, asuransi, medis, dan biaya administrasi. Tetapi kenyataannya, banyak pekerja rumah tangga diminta membayar lebih dari ini. Jika agen Anda meminta Anda membayar jumlah yang lebih besar, Anda berhak menolak untuk membayarnya. 

Mintalah tanda bukti tertulis untuk segala pembayaran yang Anda lakukan dengan agen Anda dan periksalah dengan teliti apakah apa yang tertulis dalam tanda bukti tersebut benar.

Whatsapp Whatsapp